Sunday, August 17, 2014

Pemerintahan

Pemerintahan Desa Kenderan telah berjalan sesuai dengan tatanan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenderan tealah didukung oleh sarana prasarana serta buku-buku yang lengkap sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 seperti Kantor Sekretariat BPD, Buku Data Keputusan BPD, Buku data Anggota BPD, Buku Data Kegiatan BPD, Buku Sekretariat BPD dan mesin ketik/komputer. 
Kk
Pemerintahan Desa dilengkapi dengan sarana prasarana seperti Gedung Kantor, lengkap dengan ruang rapat, buku data Perangkat Desa. Perbekel adalah Kepala pemeruintahan di tingkat Desa yang mempunyai tugas operasional yang cukup kompleks, yang langsung bertanggung jawab kepada masyarakat dan Bupati didalam garis koordinasi Camat. Didalam memanjukan wilayah, perbekel berusaha menggali potensi desa secara maksimal sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh LPM. Demikian juga didalam menjaga ketertiban dan keamanan, Pemerintahan telah dilengkapi dengan Pertahanan Sipil (Hansip) yang selalu berkoordinasi dengan Babinkantibmas dan Babinsa Desa Kenderan
Tabel Indikator Pemerintahan Desa Kenderan

No
Indikator
Sub Indikator
Jumlah
Tahun 2011
Tahun 2012
1
2
3
4
5
1












Pemerintahan Desa











1. Badan Permusyawaratan Desa


Kantor
Ada
Ada
Anggaran
Ada
Ada
Buku Data Keputusan BPD
Ada
Ada
Buku Data Anggota BPD
Ada
Ada
Buku Data kegiatan BPD
Ada
Ada
Buku secretariat BPD
Ada
Ada
Mesin Ketik/ Computer
Ada
Ada
2. Pemerintahan Desa


Gedung kantor
Ada
Ada
Buku Data Perangkat Desa
Ada
Ada
Perangkat Desa
Lengkap
Lengkap

















1

















2

3. Administrasi Desa
Ada
Ada
Administrasi Umum
Ada
Ada
Administrasi Penduduk
Ada
Ada
Administrasi BPD
Ada
Ada
Administrasi Pembangunan
Ada
Ada
Administrasi lainnya
Ada
Ada
Peta Wilayah
Ada
Ada
4. Keuangan Desa


APBD Desa
Rp 344.447.800
Rp.367.939.800
Jumlah PAD Desa
Rp     3.000.000
Rp.    3.000.000
Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp.  58.542.000
Rp.  58.542.000
Bantuan /Hibah Desa
-
-
5. Akuntabilitas


Pertanggung Jawaban Kades /Perbekel kepada Pemerintah atasan
Ada
Ada



2

3
4
Penyampaian keterangan tentang Laporan pertanggung Jawaban kepada BPD
Ada
Ada
Penyampaian Informasi kepada masyarakat tentang pokok-pokok pertanggung jawaban
Ada
Ada

No comments:

Post a Comment