Pemerintahan
Desa Kenderan telah berjalan sesuai dengan tatanan yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Desa
adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kenderan
tealah didukung oleh sarana prasarana serta buku-buku yang lengkap sesuai
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 seperti Kantor Sekretariat
BPD, Buku Data Keputusan BPD, Buku data Anggota BPD, Buku Data Kegiatan BPD,
Buku Sekretariat BPD dan mesin ketik/komputer.
Kk
Pemerintahan Desa dilengkapi dengan sarana
prasarana seperti Gedung Kantor, lengkap dengan ruang rapat, buku data
Perangkat Desa. Perbekel adalah Kepala pemeruintahan di tingkat Desa yang
mempunyai tugas operasional yang cukup kompleks, yang langsung bertanggung
jawab kepada masyarakat dan Bupati didalam garis koordinasi Camat. Didalam
memanjukan wilayah, perbekel berusaha menggali potensi desa secara maksimal
sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh LPM. Demikian juga didalam menjaga ketertiban dan keamanan, Pemerintahan
telah dilengkapi dengan Pertahanan Sipil (Hansip) yang selalu berkoordinasi
dengan Babinkantibmas dan Babinsa Desa Kenderan
Tabel Indikator Pemerintahan Desa Kenderan
No
|
Indikator
|
Sub Indikator
|
Jumlah
|
|
Tahun 2011
|
Tahun 2012
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Pemerintahan Desa
|
1. Badan Permusyawaratan Desa
|
||
Kantor
|
||||
Anggaran
|
||||
Buku Data Keputusan BPD
|
||||
Buku Data Anggota BPD
|
||||
Buku Data kegiatan BPD
|
||||
Buku secretariat BPD
|
||||
Mesin Ketik/ Computer
|
||||
2. Pemerintahan Desa
|
||||
Gedung kantor
|
||||
Buku Data Perangkat Desa
|
||||
Perangkat Desa
|
Lengkap
|
Lengkap
|
||
1
|
2
|
3.
Administrasi Desa
|
||
Administrasi Umum
|
||||
Administrasi Penduduk
|
||||
Administrasi BPD
|
||||
Administrasi Pembangunan
|
||||
Administrasi lainnya
|
||||
Peta Wilayah
|
||||
4. Keuangan
Desa
|
||||
APBD Desa
|
Rp 344.447.800
|
Rp.367.939.800
|
||
Jumlah PAD Desa
|
Rp 3.000.000
|
Rp. 3.000.000
|
||
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
Rp. 58.542.000
|
Rp. 58.542.000
|
||
Bantuan /Hibah Desa
|
-
|
-
|
||
5.
Akuntabilitas
|
||||
Pertanggung Jawaban Kades /Perbekel kepada
Pemerintah atasan
|
||||
2
|
3
|
4
|
||
Penyampaian keterangan tentang Laporan
pertanggung Jawaban kepada BPD
|
||||
Penyampaian Informasi kepada masyarakat
tentang pokok-pokok pertanggung jawaban
|
No comments:
Post a Comment